Monday, February 7, 2011

KEGIATAN SATPAM

KEGIATAN SATPAM (Satuan Pengamanan/Security Guard) : . PENGATURAN DALAM TUGAS Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh Shift Leader, Security Supervisor, ataupun Chief Security Officer, seperti:
1 . Pengaturan tanda pengenal karyawan dan atau kontraktor masuk dan keluar perusahaan, check body, periksa tas/bungkusan yang dibawa.
2 . Pengaturan penerimaan tamu, kemudian monitor selama di dalam perusahaan.
3 . Pengaturan parkir kendaraan karyawan, tamu, dan lain-lain. . PENGATURAN PENJAGAAN, PENGAWALAN, DAN PATROLI
1 . Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk/ keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugas.
2 . Melakukan perondaan (patroli) sekitar kawasan kerja perusahaan menurut rute dan waktu tertentu atau secara acak dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman atau gangguan, serta mengatur kelancaran lalu lintas di luar lingkungan perusahaan.
3 . Mengadakan pengawalan uang, barang, atau orang bila diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan tugas setelah mendapat ijin dari Security Supervisor/Chief Security Officer. .
PENGATURAN TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA) Satpam/Satuan Pengamanan/Security Guard bersama Shift Leader mengambil langkah-langkah atau tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana antara lain :
1 . Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melapor ke Security Supervisor /Chief Security Officer untuk ditindaklanjuti.
2 . Menangkap pelaku pencurian/tindak kriminal/unjuk rasa yang merusak (hanya dalam hal tertangkap tangan).
3 . Menolong korban kecelakaan.
4 . Melaporkan/meminta bantuan POLRI jika diperlukan dengan terlebih dahulu konfirmasi dengan Security Supervisor/Chief Security Officer. . ISYARAT/TANDA BAHAYA Memberikan tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat-alat alarm dan kode-kode tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam, atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda, orang banyak di sekitar area jaga, serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.

No comments:

Post a Comment