Wednesday, July 27, 2011

BIMBINGAN BERORGANISASI

1. Leader-Member Exchange .
Satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah perihal keadaan saling bergantung (interdependence), Khususnya untuk pekerjaan di dalam organisasi ( institusi/perusahaan/dll), saling ketergantungan antara pimpinan dan anak buah ( follower) menunjukkan keterkaitan efektivitas kerja antardua belah pihak yang berbeda kedudukan ini. Seorang pemimpin dapat bekerja efektif bila didukung oleh karyawan yang berani, bertanggung jawab, dan proaktif. Sebaliknya, dalam proses membantu pemimpin, follower sekaligus belajar dan berkembang. Berikut ini tahapan (life cycle) yang dilalui sampai pemimpin dan bawahan mencapai hubungan pertukaran yang matang : Pada fase awal bekerja, belum banyak yang dapat diberikan seorang karyawan baru. Pada masa seperti itu pemimpin dan anggota baru masih saling menguji kemampuan, motivasi, dan sikap kerja masing-masing. Anggota baru perlu kesiapan belajar yang tinggi untuk mendapatkan kepercayaan dari pemimpin. Fase berikutnya, setelah tercapai rasa saling percaya, peran-peran baru akan diberikan oleh pemimpin. Apabila hal ini dapat berlangsung terus secara baik, dengan berkembangnya saling percaya, loyalitas, dan saling menghormati, hubungan pemimpin dan bawahan akan mencapai fase matang. Pada fase matang, terjadi transformasi dalam hubungan pertukaran, yakni yang semula berorientasi pada kepentingan pribadi beralih menuju pada organisasi
2. Keanakbuahan (Followership)
Meskipun loyalitas merupakan hal penting dalam hubungan pertukaran dengan atasan, hal itu tidak memosisikan bawahan sebagai pihak pasif. Seperti disebutkan di atas, untuk dapat mendukung efektivitas kerja pemimpin, bawahan justru perlu memiliki sikap berani, bertanggung jawab, dan proaktif Penjabarannya seperti berikut sebagai petunjuk praktis : Temukanlah apa sajakah yang diharapkan untuk Anda kerjakan, tidak semua organisasi memiliki deskripsi jabatan yang jelas. Bila terdapat kekaburan tugas dan peran ketika perlu mencari kejelasan dengan beberapa pihak, terutama dengan atasan. Bila tidak, kita mungkin harus bekerja sangat keras, tetapi tidak tepat sasaran. Dalam rangka mencari kejelasan mengenai tugas dan peran ini kita harus asertif (mengungkapkan pikiran dan perasaan dengan tegas, menghargai diri sendiri maupun pihak lain ). Ambillah inisiatif dari anda untuk memecahkan suatu permasalahan. Inisiatif dalam memecahkan masalah-masalah sehubungan dengan tugas, konflik antarekan kerja, dsb, sangat diperlukan. Hal ini memberikan kesempatan untuk terus belajar dan unjuk kinerja. Namun, diperlukan kehati-hatian agar tidak melangkahi wewenang orang lain . Beritahukan kepada atasan anda tentang keputusan-keputusan. Inisiatif anda merupakan hal yang berharga dan perlu dilakukan. Meski demikian, hal ini harus dapat dipertanggungjawabkan. Apa yang kita lakukan sebagai inisiatif pribadi perlu diinformasikan kepada pemimpin, terutama bila hal itu merupakan sesuatu yang dapat sangat berbeda dengan hal-hal yang telah direncanakan dan diputuskan oleh pemimpin. Kemukakan alasan yang tepat atas tindakan Anda. Uji ketelitian informasi yang Anda berikan kepada atasan. Pemimpin tidak harus serba tahu. Dalam beberapa hal ia mengalami keterbatasan informasi. Dalam kondisi seperti itu kita dapat berperan membantu menemukan informasi yang dibutuhkan. Namun, kita harus meneliti terlebih dahulu keakuratan informasi yang kita berikan, agar tidak menyesatkan. Dorong atasan anda untuk memberikan umpan balik kepada anda. jujur Untuk membangun rasa saling percaya, minta umpan balik dari pemimpin mengenai kinerja kita. Tak semua pemimpin merasa nyaman menyampaikan umpan balik apa adanya. Karena itu, mereka perlu didorong untuk memberi tahu kekuatan dan kelemahan kita, serta memintanya memberi saran agar kita bekerja lebih efektif. Dukung usaha pemimpin untuk membuat perubahan yang diperlukan. Tidak mudah melaksanakan perubahan, sekalipun sudah direncanakan dan sangat dibutuhkan organisasi. Untuk itu diperlukan dukungan semua pihak dan loyalitas karyawan. Dengan demikian pemimpin yang kadang pikirannya tenggelam dalam krisis perubahan merasakan bantuan untuk mewujudkan perubahan itu. Tunjukkan penghargaan dan berikan pengakuan bila diperlukan. Pemimpin dapat merasa tidak dihargai. Beri penghargaan saat ia berhasil dan sukses dalam melakukan usaha khusus atau mengatasi kesulitan. Cara-cara semacam ini merupakan salah satu bentuk umpan balik, dukungan bagi cara kepemimpinannya, serta membantu terbentuknya hubungan yang menyenangkan. Nyatakan keberatan dari anda terhadap kekurangan-kekurangan yang ada dalam rencana ataupun usulan yang diberikan oleh atasan Anda. Salah satu sumbangan bernilai bagi pemimpin adalah memberikan umpan balik yang tepat terhadap kekurangannya. Caranya dengan memberikan komentar, dengan tetap menunjukkan rasa hormat dan kemauan untuk membantu mewujudkan maksud dan tujuannya. Tolak pengaruh yang tidak relevan yang didesakkan oleh atasan. Pemimpin kadang memerintah atau memaksakan kehendaknya untuk hal-hal yang tidak relevan. Pemaksaan demikian dapat ditolak dengan mengingatkan akibat negatif yang bakal timbul dan mengganggu pekerjaan lain yang lebih penting. Bila memang diperlukan, jangan takut untuk memberikan coaching dan konseling .Memberikan coaching biasanya dilakukan oleh pemimpin. Namun, ada kalanya bawahan dapat memberikan coaching kepada pemimpin, khususnya yang baru diangkat atau belum berpengalaman. Konseling dapat diberikan bila pemimpin dapat menerima dan menghargainya, serta dalam situasi tepat. Salah satu bentuk konseling adalah membantu pemimpin memahami tindakannya yang tidak efektif.
sumber:http://psikonseling.blogspot.com/2009/03/menuju-sukses-karier-dalam-organisasi.html

Sunday, July 24, 2011

PASAL-PASAL PENCURIAN

PENCURIAN; PASAL 362 KUHP,PASAL 363 KUHP & PASAL 365 KUHP Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun: 1o. Pencurian Ternak;
2o. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3o. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4o. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 5o. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1o. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; 2o. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3o. Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; 4o. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.